Pengunjung

Senin, 21 September 2015

Malaysia Setuju Ditertibkan

Berita ini disalin dari koran Tribun Jambi pada kategori Inter-Nasional Halaman 6 diterbitkan tanggal 19 September 2015 Hari Sabtu (Script Asli tanpa Pengurangan atau tambahan)

JAKARTA, TRIBUN - Wakil presiden RI, Jussuf Kalla, bersama Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Ahmad Zahid Hamidi terlihat akrab. Keduanya, bahkan sempat menunaikan ibadah salat jumat bersama, di Masjid Baiturrahman, yang terletak di komplek Istana Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
       Menemani Jussuf Kalla dalam kesempatan tersebut, adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian (Menperin), Saleh Husin, dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid. Kunjungan Ahmad Zahid, diakui JK adalah yang pertama kali pasca menggantikan Wakil Perdana Menteri Malaysia sebelumnya Muhyiddin Yassin.
         "Kunjungan pertama, kenalan juga walaupun saya udah kenal baik tetapi kan sekarang baru deputi perdana menteri. Nanti juga beliau ada acara kekeluargaan. Beliau kan orang jawa, orang Yogya, Kulonprogo, pulang kampung," kata JK sembari tersenyum.
           Usai pertemuan Wapres Jussuf Kalla mengungkapkan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat untuk menertibkan perusahaan Malaysia yang beroperasi di Sumatera. Kedua Negara Meminta perusahaan Malaysia di Sumatera untuk disiplin dan siap ditindak apabila terbukti bersalah terkait kasus pembakaran lahan.
          "Di Sumatera banyak perusahaan Malaysia beroperasi. Sehingga, Indonesia, juga Malaysia, mendesak juga kepada perusahaan Malaysia yang beroperasi di Sumatera untuk disiplin dan siap untuk ditindak apabila memang bersalah. Malaysia mendukung itu, tindak tegas kepada siapa saja termasuk perusahaan Malaysia," ujar Kalla.
           Mengenai langkah pemerintah Malaysia yang mulai mengevakuasi warganya dari Pekanbaru, Riau, Kalla menyampaikan, Indonesia telah berusaha sebaik - baiknya untuk mencegah bencana asap. Pemerintah Indonesia tidak menginginkan bencana asap terjadi.
           "Ya, pokoknya bukan hanya Malaysia, Indonesia, juga warga negara pekanbaru banyak yang pergi ke Jakarta juga jadi itu memang itu menghindari hal itu, sekali lagi bahwa hal itu (asap) tidak diinginkan dan Indonesia sudah berusaha sebaik - baiknya untuk mencegah," tutur Kalla.
             Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, ada perusahaan Malaysia yang diduga turut andil dalam pembakaran hutan di Indonesia. Perusahaan termasuk dalam 20 perusahaan yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian.
               Aparat kepolisian sebelumnya menetapkan tersangka pembakaran hutan yang berasal dari tujuh perusahaan. Perusahaan itu adalah PT PMH di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; PT RPP, PT RPS di Sumatera Selatan;PT RIH di Riau; PT GAP di Sampit, Kalimantan Tengah; PT MBA di Kapuas, Kalimantan Tengah; dan PT ASP di Kalimantan Tengah.
               Polisi juga menelusuri 20 perusahaan lain yang juga diduga turut melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan. Perusahaan - perusahaan itu adalah PT WAC, PT KY, PT PSM, PT RHM, PT PH, PT GS, PT REB, PT MHB, PT PN, PT TJ, PT AAM, PT MHP, PT MHP (berbeda tempat), PT SAP, PT WMAI, PT TPR, PT SPM, PT GAL, PT SBN, dan PT MSA.
                Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan, pemerintahan saat ini memberikan tindakan kepada para pelaku pembakaran hutan. Hal ini dilakukan, sehingga di kemudian hari, tidak lagi ada kejadian serupa, atau  tidak ada lagi yang berani melakukan demikian untuk kepentingan pribadi atau kelompok atau perusahaan.
                "Sekarang penindakan tegas harus diterapkan tanpa pandang bulu," tegas Tjahjo seraya memastikan, siapapun, yang terbukti membakar hutan dan lahan, kata Tjahjo, akan mendapat ganjarannya.
                  Kemdagri saat ini telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti kepolisian, Gubernur, Bupati, Departement Kehutanan dan Lingkungan Hidup, guna merumuskan tindakan tegas, setelah proses hukum berjalan. Utamanya terhadap suatu perusahaan yang terbukti mengintruksikan melakukan pembakaran lahan. "Akan ada pengumuman agar di blacklist secara terbuka dan diproses pidananya terhadap perusahaan kehutanan atau perkebunan yang sengaja membakar lahan atau menyuruh masyarakat membakar lahan/ atau untuk perluasan perkebunan. Kalau tidak tegas ya tiap tahun akan berulang kembali," kata tjahjo.
(tribunnews)

Tidak ada komentar: